Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Lebong, Kejari Kumpulkan Alat Bukti

Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Lebong, Kejari Kumpulkan Alat Bukti-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan kecurangan pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut transparansi dan objektivitas rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), yang merupakan pilar utama dalam pelayanan publik. Penyelidikan resmi telah berjalan dan kini berada pada tahap pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung.

Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa penyelidikan belum dapat mengarahkan pada kesimpulan final terkait klasifikasi dugaan pelanggaran.

Menurutnya, masih terlalu dini untuk memastikan apakah peristiwa tersebut sekadar maladministrasi atau telah memasuki ranah pidana korupsi. Robby menekankan bahwa kejaksaan wajib memverifikasi setiap informasi secara akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum.

BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Pejabat BKPSDM Dikbud Dinkes Telah Diperiksa

"Sejauh ini, tim jaksa penyidik telah memanggil sekitar 20 saksi yang berasal dari berbagai instansi pemerintah terkait. Para saksi meliputi pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong. Mereka dinilai mengetahui detail mekanisme seleksi PPPK mulai dari perencanaan, proses administrasi, hingga pelaksanaan ujian dan pengumuman hasil," tegas Robby. 

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penelusuran dokumen-dokumen penting yang berkaitan langsung dengan sistem seleksi.

Dokumen tersebut mencakup data perencanaan formasi PPPK, prosedur teknis pelaksanaan seleksi, hingga arsip penilaian yang menjadi dasar penetapan kelulusan peserta. Diharapkan dari dokumen-dokumen ini dapat terungkap dengan jelas apakah terdapat penyimpangan prosedural atau manipulasi yang merugikan negara maupun peserta seleksi.

Robby menjelaskan bahwa untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa harus memastikan adanya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Karena itu, setiap informasi yang diterima harus dipastikan validitas dan legalitasnya.

"Proses penyelidikan masih berjalan dan kami sedang melengkapi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara. Tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut integritas sistem rekrutmen negara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kolusi, penyalahgunaan kewenangan, atau intervensi dalam proses seleksi. Semua fakta yang muncul dalam pemeriksaan akan disusun secara runtut untuk memastikan apakah ada pihak tertentu yang diuntungkan atau dirugikan dalam seleksi PPPK tersebut. Hal ini menjadi penting mengingat perekrutan PPPK adalah program strategis nasional dalam pemenuhan tenaga profesional di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Robby juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka, namun tetap berhati-hati demi menjaga objektivitas hukum. Robby meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar dan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia memastikan bahwa perkembangan terbaru akan disampaikan secara resmi setelah penyidik mendapatkan data dan bukti yang kuat.

"Dalam menangani perkara ini, kami mengedepankan prinsip kehati-hatian. Semua langkah harus berdasarkan bukti dan fakta sah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap masyarakat bersabar, karena dalam waktu dekat akan ada perkembangan lanjutan," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan