Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Pejabat BKPSDM Dikbud Dinkes Telah Diperiksa

Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga 2024 di Kabupaten Lebong.
Penanganan perkara ini kini telah memasuki tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi dari berbagai instansi.
Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum dapat disimpulkan apakah kasus ini merupakan bentuk maladministrasi atau sudah mengarah pada tindak pidana korupsi.
Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik terus berupaya mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk dapat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, setidaknya 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim jaksa penyidik.
Baca Juga: PMI Lebong Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran
Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai institusi pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan seleksi PPPK, termasuk dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong.
"Kami telah memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui detail pelaksanaan seleksi, termasuk pejabat dari BKPSDM, Dikbud, dan instansi terkait lainnya," ungkap Robby.
Dalam proses penyelidikan, penyidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan tahapan dan prosedur pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah ada penyimpangan atau pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan negara.
Lebih lanjut, Robby menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan profesional.
Menurutnya, proses hukum tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa, apalagi perkara ini menyangkut integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara yang bersifat strategis.
"Dalam menangani perkara ini, kami mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tidak bisa gegabah. Semua langkah harus berdasarkan bukti dan fakta yang sah. Mohon masyarakat bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan terbaru terkait status perkara ini," tutup Robby.