Bisnis Thrifting di Ujung Tanduk, Pedagang Usul Skema Lartas dan Siap Bayar Pajak
Suasana toko thrifting di Pasar Senen Jaya 1 & 2, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perwakilan pedagang pakaian bekas impor atau thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyuarakan keresahan terkait rencana pemerintah memberantas bisnis tersebut.
Rifai menekankan kebijakan keras terhadap thrifting akan berdampak besar pada nasib jutaan orang. Ekosistem bisnis pakaian bekas, imbuh Rifai, telah berjalan lama dan melibatkan jumlah tenaga kerja yang sangat masif di seluruh Indonesia.
Dia pun menyoroti pernyataan menteri terkait upaya pemberantasan thrifting dari hulu yang dinilai akan mematikan mata pencaharian rakyat kecil.
Rifai mengingatkan dampak sosial dari kebijakan tersebut bisa sangat fatal, karena ada banyak orang yang menggantungkan hidup pada sektor bisnis tersebut.
"Jadi pernyataan Menteri kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan kurang lebih 7 juta setengah manusia," ujar Rifai.
Bisnis tersebut, menurut Rifai, bukan hanya terkonsentrasi di Jakarta, melainkan sudah menyebar luas ke seluruh penjuru Nusantara.
Usaha itu juga telah menjadi sandaran hidup keluarga secara turun-temurun untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga pendidikan.
"Karena semua ini yang berhubungan dengan thrifting. Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun temurun," imbuhnya.
Sebagai jalan tengah, Rifai menawarkan solusi agar pemerintah tidak serta-merta menutup total keran impor pakaian bekas.
Dia berharap pemerintah menerapkan skema Larangan Terbatas (Lartas) atau sistem kuota, jika legalisasi penuh sulit dilakukan, "Tapi kalaupun memang tidak bisa dilegalkan, harapan kami ini diberi Lartas (Larangan Terbatas), Pak. Artinya ada barang larangan terbatas," usul Rifai. T
erkait tudingan bahwa thrifting merusak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, Rifai membantah keras. Rifai menegaskan pedagang pakaian bekas impor justru bagian dari UMKM itu sendiri.
Dia pun menekankan harapan utama para pedagang, yakni adanya payung hukum yang jelas, baik berupa legalisasi maupun pembatasan kuota. Perwakilan pedagang Pasar Senen tersebut menilai sarannya lebih bijak dibandingkan mematikan usaha rakyat.
"Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas," ujarnya tegas.
Rifai menegaskan suara pedagang thrifting yang siap masuk dalam sistem resmi negara, sehingga aktivitas bisnis tidak lagi melalui lajur ilegal.