Revisi UU ASN 2023 Hapus Status PPPK & Paruh Waktu? BKN Kasih Bocorannya
Revisi UU ASN 2023 akan menghapus status PPPK & Paruh Waktu? Waka BKN Suharmen memberikan bocorannya. -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Revisi UU ASN 2023 hapus status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu? Badan Kepegawaian Negara (BKN) kasih bocorannya.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi UU ASN 2023 merupakan usulan Komisi II DPR RI. Nah, dalam draf RUU ASN 2023, terdapat beberapa pasal yang diperkuat.
Salah satu yang krusial tentang jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dalam UU ASN 2023, hanya JPT utama yang ditunjuk oleh presiden, tetapi pada RUU ditambah dengan JPT pratama.
JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah yang setara dengan eselon II. Jabatan ini meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan staf ahli bupati/wali kota, serta kepala biro di tingkat pusat.
"JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Jumat (21/11).
Dia menjelaskan, walaupun penentuan JPT pratama diambil alih presiden, tetapi dalam RUU ASN 2023 kewenangan pemda tidak tergerus. Pemda masih diberikan kewenangan menyelenggarakan rekrutmen calon-calon JPT pratama.
Kemudian, melakukan tahapan seleksi hingga diperoleh beberapa kandidat yang nantinya diusulkan kepada presiden.
"Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan," kata Suharmen.
Mengenai status ASN di RUU ASN 2023, Waka Suharmen menegaskan, hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada PPPK paruh waktu lagi.
Pemerintah dan DPR RI sepakat PPPK harus tetap dipertahankan karena ada jabatan tertentu yang tidak bisa diisi oleh PNS akan ditempati kalangan profesional.
RUU ASN 2023 akan memperkuat kedudukan PPPK, yang mana jabatan tersebut diisi tenaga-tenaga profesional. Berbeda dengan beberapa tahun ini yang rekrutmennya dikhususkan untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.
"Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya," tegasnya.
Sementara, PPPK paruh waktu tidak ada lagi. Hal ini kata Suharmen, skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu.