Cegah Data Kependudukan Bermasalah, Kades Karang Anyar Terapkan Wajib Lapor

KEAKTIFAN: Tampak keaktifan perangkat Desa Karang Anyar melaksanakan piket desa.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Anyar, Kecamatan Lebong Tengah, menerapkan kebijakan wajib lapor bagi warga yang pindah atau datang ke desa tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan (Adminduk) agar data kependudukan selalu akurat dan terkini.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Karang Anyar, Cica Suswana, A.Md.Kep, menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting bagi jalannya pemerintahan desa.

Data kependudukan yang valid akan memudahkan penyaluran berbagai bentuk bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun program sosial lainnya.

Baca Juga: Sinergi dengan BPD, Pemdes Semelako III Genjot Pembangunan Desa

"Kami sudah berkoordinasi dengan perangkat desa agar setiap warga yang pindah atau datang dapat tercatat dengan baik. Ini penting untuk mengetahui jumlah pasti warga setiap bulannya," kata Cica.

Untuk memastikan tidak ada warga yang pindah tanpa melapor, Pemdes Karang Anyar juga melibatkan kepala dusun dalam proses pendataan.

Kepala dusun bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan jumlah warganya secara akurat.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada penduduk yang luput dari pencatatan, sehingga administrasi desa tetap tertata dengan baik.

Cica menambahkan bahwa setiap tahun, pihaknya melaporkan data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pihak Dukcapil langsung datang ke kantor desa untuk meminta data tersebut.

"Kami selalu berusaha untuk memastikan data warga tetap valid dan terkini agar tidak ada kendala dalam administrasi kependudukan," tutupnya.

Tag
Share