Sidang Perdana Kasus Korupsi Pinjaman KUR Fiktif Digelar Januari

Tersangka: AZ tersangka kasus korupsi pinjaman KUR fiktif saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lebong beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-

LEBONG - Pada awal tahun 2024, tepatnya tanggal 3 Januari, Pengadilan Negeri (PN) Tubei akan menggelar sidang perdana untuk kasus korupsi pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus ini melibatkan nasabah fiktif dan telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,4 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH. menyampaikan bahwa sidang perdana ini akan berlangsung setelah berkas perkara tersangka AZ dilimpahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh PN Tubei.

Baca Juga: Lebong Selatan Berdayakan Masyarakat Menuju Kemandirian Desa

"Jadwal sidang perdana kasus korupsi KUR sudah kami terima dari PN Tubei. Sidang ini dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang," ungkap Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.

Sidang perdana akan mencakup pemeriksaan terdakwa dari tersangka AZ dan pembacaan surat dakwaan. Kejaksaan memastikan kehadiran sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan sidang akan berlangsung secara terbuka di PN Tubei.

Robby menegaskan kesiapan Kejaksaan selama sidang dengan memastikan kehadiran saksi-saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.

"Kami siap hadir pada sidang perdana dan akan membawa para saksi serta barang bukti yang telah kami peroleh," tambahnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan