Dua Proyek SPAM Bermasalah Putus Kontrak, Rekanan Terancam Blacklist
Rapat: Suasana rapat SCM atau pembuktian keterlambatan pekerjaan terhadap kedua paket SPAM, beberapa waktu lalu.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong memastikan akan mengambil langkah lanjutan setelah dua rekanan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) resmi diputus kontrak.
Melalui Bidang Cipta Karya, dinas tersebut segera melayangkan surat kepada Inspektorat Lebong dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu untuk memastikan penghitungan dan evaluasi menyeluruh terhadap progres pengerjaan.
Plt Kabid Cipta Karya PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider ST, menegaskan bahwa proses audit diperlukan untuk mengklarifikasi sisa pekerjaan dan potensi kerugian negara.
Selain itu, dua rekanan yang dinilai gagal memenuhi kewajiban kontrak berpeluang besar masuk daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Kades Lebong Resah, Isu Dana Non Earmark Dialihkan ke Koperasi Desa
“Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, kita akan menyurati Inspektorat dan BPKP untuk melakukan penghitungan pekerjaan. Ini sekaligus menjadi dasar penetapan daftar hitam bagi rekanan yang tidak memenuhi progres,” ujar Ifan.
Ifan menjelaskan bahwa keputusan pemutusan kontrak mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Berdasarkan kontrak, waktu pengerjaan tersisa 21 hari. Namun, progres dua paket SPAM tersebut masih minus 21 dan minus 17, sehingga dinilai tidak mungkin dikejar hingga batas waktu berakhir.
Dua Rekanan Terancam Daftar Hitam karena Progres Tak Sesuai
Dua paket SPAM yang diputus kontrak mencakup:
Paket Peningkatan Jaringan dan SR Air Bulok di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara
Dikerjakan oleh CV. Qulity Utama senilai Rp1,5 miliar untuk 300 Sambungan Rumah (SR). Progres pekerjaan dianggap tidak sesuai target.
Paket Peningkatan Jaringan dan SR Air Udik di Kelurahan Amen
Dilaksanakan oleh PT. Zuanova Karya Indonesia dengan nilai Rp1,15 miliar untuk 230 SR. Statusnya dinyatakan mangkrak.