2 Desa di Bengkulu Utara Kecipratan Dana Konservasi dari KLHK

Selasa 03 Sep 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak dua desa di kabupaten Bengkulu Utara kecipratan dana konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

2 Desa tersebut yakni Desa Batu Raja R Kecamatan Hulu Palik dan Desa Tanah Hitam Kecamatan Kecamatan Padang Jaya.

Diketahui, dana konservasi ini setelah Undang-undang desa yang disahkan awal tahun lalu tentang adanya dana konservasi bagi desa. 

"Desa yang mendapatkan dana khusus konservasi ini adalah desa yang sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA:Harimau Masih Berkeliaran , KPHP Imbau Warga Waspada

Surat keputusan tersebut terkait dengan hak pengelolaan hutan desa yang saat ini dimiliki oleh Desa Tanah Hitam dan Hulu Palik.

Kedua desa ini memang berada di wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan, dan mereka mendapatkan SK hak pengelolaan kawasan hutan,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si

Ia pun menjelaskan, penyaluran dana konservasi ini ditujukan untuk penguatan desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Hal ini tentunya sangat penting bagi desa dalam mendorong pembangunan di desa termasuk sebagai reward bagi desa yang berkomitmen menjaga hutan di wilayah desanya.

BACA JUGA:Sekda Tegaskan Sanksi ASN yang Tak Netral dalam Pilkada 2024 Bengkulu Utara

Diakuinya, jika memang masih banyak desa-desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Namun memang baru dua desa tersebut yang mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini Pemda Bengkulu Utara juga masih menunggu aturan turunan terkait dana yang akan diterima oleh desa sebagai tambahan dana konservasi.

“Tentunya keuntungan bagi desa sehingga mereka bisa mendapatkan dana tambahan untuk pembangunan desanya.

Untuk besarannya belum bisa kita pastikan dan masih menunggu regulasi turunan dari Undang-undang desa tersebut,” tutupnya.

Kategori :