Polri Ungkap Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Rp 1,35 T

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) bersama Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (kiri) berbicara dalam konferensi -Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang merugikan negara Rp 1,35 triliun.
"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp 1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Irjen Cahyono menyebut jumlah kerugian itu merupakan total loss (kerugian total) dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau setara Rp 1,03 triliun dan Rp 323.199.898.518.
Kerugian itu didasarkan dari jumlah uang yang telah dikeluarkan perusahaan listrik milik negara (PLN) kepada pihak swasta, yaitu KSO BRN, untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas output 2x50 megawatt (MW) yang tidak diselesaikan.
"Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss," tuturnya.
Adapun kerugian negara dalam dugaan korupsi itu ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka ialah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Dia memaparkan bahwa dalam kasus ini, PLN pada 2008 mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Namun, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.
Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga telah diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
"Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ucap Totok.
Kemudian, pada 2009, sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.
Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.