615 PPPK Lebong Siap Diangkat, Satu Peserta Tertunda

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Lebong masih menyisakan satu peserta yang belum menerima Pertek atau persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kendati demikian, 615 peserta lainnya telah dinyatakan lengkap secara administrasi dan akan segera menjalani pengangkatan resmi pada awal November 2025, sesuai arahan Bupati Lebong, Azhari.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa hingga batas waktu unggah data yang diberikan oleh BKN, yaitu 30 Oktober 2025, masih terdapat satu peserta yang belum bisa memperoleh pertek akibat adanya kesalahan dalam proses pelengkapan administrasi.

Meski data peserta tersebut telah diunggah ke sistem BKN, proses verifikasi tidak bisa diselesaikan karena dokumen pendukung belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: 2 Desa Bersaing dalam Lomba Satkamling Merah Putih

"Sebenarnya semua data sudah diunggah sesuai batas waktu. Hanya saja ada satu peserta yang mengalami kendala administratif, sehingga Pertek dari BKN belum keluar. Kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak BKN agar segera ditindaklanjuti," ungkap Reko Haryanto.

Menurut Reko, BKPSDM Lebong sebelumnya telah mendapat tambahan waktu dari BKN untuk melengkapi dan mengunggah seluruh data peserta PPPK tahap 1 tahun 2024.

Tambahan waktu tersebut diberikan agar tidak ada peserta yang tertinggal dalam proses pengangkatan. 

"Dari total 616 peserta yang dinyatakan lolos seleksi, hanya satu peserta yang masih terkendala, sementara 615 peserta lainnya telah memenuhi seluruh syarat administratif dan dinyatakan siap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan," tambahnya.

Lebih lanjut, Reko menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan kepada peserta yang datanya belum lengkap agar segera bisa diproses.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan pertek bukan disebabkan oleh kelalaian pihak BKPSDM, melainkan karena adanya ketidaksesuaian dokumen yang harus diperbaiki oleh peserta bersangkutan.

"Kami pastikan proses pengangkatan tidak terhambat secara keseluruhan. Hanya satu orang saja yang tertunda, sementara ratusan lainnya akan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menginstruksikan agar pengangkatan 615 peserta PPPK dilaksanakan pada minggu pertama bulan November 2025.

Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi seluruh peserta yang telah lolos seleksi, terutama bagi tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis yang telah lama menunggu pengangkatan resmi dari pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan