Polsek Lebong Tengah Ajak Pemerintah Desa Perangi Penyalahgunaan Lem Aibon
Kapolsek Lebong Tengah, Erwin Sinaga, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Maraknya penggunaan lem Aibon di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Erwin Sinaga, S.Sos, meminta agar penanganan masalah ini tidak hanya dibebankan pada aparat kepolisian dan TNI, tetapi dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Erwin menegaskan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk terlibat aktif mengawasi serta mencegah penyalahgunaan lem Aibon yang mulai marak di kalangan remaja bahkan anak-anak.
Baca Juga: Program Makanan Bergizi Gratis Kembali Berlanjut
Menurutnya, langkah preventif harus diutamakan agar penyebaran kebiasaan berbahaya ini tidak semakin meluas.
"Mengatasi masalah lem Aibon dan tuak tidak bisa hanya dari polisi dan TNI, tapi harus dilakukan bersama-sama. Kami minta pemerintah desa turut melakukan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing," ujar Erwin Sinaga.
Lebih lanjut, Erwin mengingatkan bahwa penyalahgunaan lem Aibon bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan mental dan otak anak-anak.
Zat kimia berbahaya dalam lem dapat menyebabkan gangguan kejiwaan, bahkan ketergantungan.
Ia pun mengajak semua pihak mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan lem Aibon di lingkungan sekitar.
"Jangan anggap sepele masalah ini, karena efeknya bisa merusak masa depan anak-anak kita," tegasnya.