Kejagung Serahkan Rp.13,25 Triliun, Pakar: Implementasi Pernyataan Prabowo

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, pengembalian kerugian negara Rp 13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, pengembalian kerugian negara Rp 13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan implikasi dari sikap tegas Presiden Prabowo untuk pemberantasan korupsi.

“Mungkin karena pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” kata Abdul Fickar.

Hal ini yang mendorong penegak hukum, termasuk Kejagung untuk bekerja secara maksimal.

Hal ini yang mendorong Kejagung yang dalam memproses hukum korupsi CPO tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku tetapi juga pengembalian kerugian negara.

“Penegak hukum di bawah Presiden, baik kejaksaan maupun polisi bekerja keras dan terbuka. Itu bagus,” ungkapnya.

Mengenai penggunaan uang pengembalian kerugian negera tersebut, Abdul mengatakan, tidak bisa langsung digunakan.

Dijelaskannya, penggunaan uang tersebut tidak bisa sembarangan karena tetap harus masuk dalam APBN.

“Ini masuk kategori pendapatan negara nonpajak, sehingga dikeluarkannya pun tetap harus lewat rencana di APBN juga,” kata dia. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan