Bengkulu Utara Siapkan Perda Perayaan Hari Jadi 4 Juli

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bengkulu Utara, Pandji, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perayaan Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabupaten Bengkulu Utara kini memiliki hari jadi resmi yang diperingati setiap 4 Juli. Tahun ini menjadi perayaan pertama sejak kabupaten tersebut berdiri, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bengkulu Utara, Pandji, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perayaan Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara. Ranperda ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum Juni 2026.
“Kami sebagai pemrakarsa sudah menyusun tahapan pembuatan Ranperda tersebut. Targetnya, awal tahun 2026 usulan Ranperda ini sudah bisa masuk ke DPRD Bengkulu Utara untuk dibahas,” jelas Pandji.
Untuk mempercepat proses penyusunan, Pemkab Bengkulu Utara telah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) pembentukan tim.
BACA JUGA: Petani Diimbau Segera Input Kebutuhan Pupuk Subsidi dalam e-RDKK
Tim ahli penyusunan naskah akademik, yang bertugas merumuskan dasar hukum dan landasan akademis Ranperda.
Tim ahli perancang draf Ranperda, yang bertugas menyiapkan rancangan aturan secara teknis.
“Surat pembentukan tim sudah kami ajukan agar proses penyusunan bisa berjalan sesuai target,” tambah Pandji.
Dalam Ranperda tersebut, akan diatur secara detail mengenai teknis pelaksanaan perayaan Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara setiap 4 Juli. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan rangkaian kegiatan hari jadi.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, perayaan Hari Jadi Bengkulu Utara pada 4 Juli 2026 nanti sudah memiliki landasan hukum yang jelas,” ujar Pandji.
Pandji juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Ranperda Hari Jadi Bengkulu Utara, pemerintah daerah sekaligus akan mengkaji keberlanjutan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur.
“Pembahasan nanti akan menentukan apakah Perda tersebut akan dicabut atau dilakukan perubahan,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat identitas sejarah dan kedudukan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai bagian penting dari Provinsi Bengkulu. (aer)