Kapolsek Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan
Kapolsek Lebong Tengah Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan-foto :carles/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II mulai mengalir ke rekening desa. Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Lebong Tengah Ipda Erwin Sinaga, S.Sos, mengingatkan para kepala desa agar menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan bahwa dana yang diterima cukup besar dan bertujuan untuk mendorong pembangunan serta kemajuan desa.
Erwin menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan DD maupun ADD. Menurutnya, kepala desa wajib memberikan bukti pengelolaan melalui pemasangan baliho APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di kantor desa.
"Ini merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat maupun instansi terkait agar warga mengetahui proyek apa saja yang dibangun pada pencairan tahap II," jelas Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa dana desa adalah hak masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan bahwa DD dan ADD bukan milik kepala desa maupun perangkatnya.
BACA JUGA:Kurangi Pengangguran, Pemdes Karang Anyar Serap Tenaga Kerja Lokal dari Proyek Dana Desa
Mereka, menurutnya, telah digaji untuk melayani masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan anggaran. Ia meminta semua kepala desa berhati-hati dan tidak menyalahi aturan dalam menjalankan program pembangunan.
Erwin juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi jika menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara positif demi mendorong pembangunan desa yang lebih baik.
"Dana desa itu hak masyarakat, bukan hak kepala desa. Jika ada yang tidak transparan, masyarakat berhak menegur demi kebaikan desa," tutupnya.