Bea Cukai Amankan Hampir 1 Miliar Batang Rokok Ilegal, Sisir Penyelundupan Hulu ke Hilir
Bea Cukai Amankan Hampir 1 Miliar Batang Rokok Ilegal, Sisir Penyelundupan Hulu ke Hilir-foto :jpnn.com-
JAKARTA PUSAT.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mengintensifkan langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Upaya tersebut mencakup pengawasan ketat mulai dari legalitas pabrik produsen hingga jalur distribusi di pasaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan komitmen instansinya dalam memberantas barang kena cukai ilegal tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, total rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai berjumlah hampir menyentuh angka satu miliar batang.
"Seperti diketahui bahwa sampai dengan saat ini tadi disebutkan, hasil yang sudah kami peroleh hampir sekitar 1 miliar batang," ujar Djaka dalam RDP dengan komisi XI DPR RI, Senin (24/11) dilansir dari jpnn.com.
Djaka menyatakan pihaknya melakukan operasi secara terus-menerus, dibarengi dengan tindakan pengawasan terhadap legalitas pabrik dan produsen.
"Kami terus melakukan operasi, melakukan pengawasan secara terus-menerus maupun melakukan pengawasan terhadap legalitas pabrik dan produsen melalui pemeriksaan kelengkapan yang diwajibkan oleh pabrik rokok," imbuhnya. Selain menyasar pabrik, Djaka menyebut Bea Cukai juga memperkuat pertahanan di jalur rawan penyelundupan.
Fokus pengawasan diarahkan pada jalur impor dan wilayah pesisir yang kerap menjadi pintu masuk barang ilegal. Djaka menjelaskan para pelaku penyelundupan saat ini cenderung mengambil sikap waspada dan mencari celah kelengahan petugas di lapangan. Kendati demikian, petugas di lapangan terus memantau pergerakan di jalur-jalur tidak resmi yang sering dimanfaatkan penyelundup.
"Tidak sedikit juga kami berhasil menangkap kapal-kapal ataupun kendaraan-kendaraan yang menggunakan jalur-jalur tikus," tutur Djaka. Tidak hanya berhenti di pintu masuk dan produsen, pengawasan juga diperketat di sisi hilir atau rantai penjualan akhir.
Petugas menyisir toko-toko kelontong hingga warung kecil yang disinyalir menjual rokok tanpa pita cukai. Perhatian khusus juga diberikan pada peredaran rokok ilegal melalui platform digital atau marketplace. Tren penjualan rokok ilegal secara daring kini menjadi tantangan baru yang diseriusi Bea Cukai.
Djaka menyebut pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memanggil para penyedia layanan marketplace untuk menertibkan pedagang yang nakal. "Kami beberapa kali memanggil para pengusaha marketplace untuk memberikan himbauan ataupun menegur agar tidak melakukan penjualan rokok-rokok ilegal di marketplace," katanya lagi.