Website BKN Down, BKPSDM Surati BKN

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, meskipun seluruh data peserta yang berjumlah 616 orang tetap akan diunggah ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Evaluasi ini dilakukan setelah tim pemeriksaan yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong menyelesaikan proses verifikasi ulang terhadap seluruh berkas administrasi peserta PPPK, termasuk pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan peserta dalam praktik politik praktis.

Meski hasil pemeriksaan telah rampung, pengumuman resmi kepada publik hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa telah menuntaskan seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan berkas.

Baca Juga: Dikbud Minta Pengelola MBG Pedomani SOP

Namun, proses unggah data ke laman resmi BKN mengalami keterlambatan karena link sistem upload sempat tertutup.

"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan oleh tim yang ditunjuk Bupati. Namun, karena link website resmi BKN sempat tertutup, data peserta belum bisa diunggah. Kami sudah menyurati BKN agar link tersebut segera dibuka kembali," jelas Reko.

Ia menambahkan, begitu sistem sudah aktif kembali, seluruh data 616 peserta PPPK akan segera diunggah agar tidak menghambat proses administrasi berikutnya.

Meskipun demikian, bagi peserta yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam aktivitas politik, Pemkab Lebong akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Reko menegaskan, setelah seluruh data peserta berhasil diunggah ke sistem BKN, pihaknya akan menggelar evaluasi lanjutan untuk memastikan tidak ada peserta yang lolos seleksi dengan cara yang tidak sah.

Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas proses seleksi PPPK agar hasilnya transparan dan bebas dari unsur kecurangan.

"Evaluasi tetap akan dilakukan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan peserta yang terbukti melanggar aturan, termasuk terlibat dalam politik praktis, maka pengangkatan maupun SK kelulusan mereka akan dibatalkan," tegasnya.

Langkah ini, kata Reko, bukan hanya bentuk penegakan disiplin, tetapi juga upaya memastikan aparatur pemerintah yang terpilih benar-benar profesional, netral, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pemkab Lebong menegaskan bahwa prinsip netralitas dan profesionalisme ASN merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan