Diterjang Efisiensi Anggaran, Rp 3 M Hibah APBD Mengalir ke Kejari dan Polres Lebong

Diterjang Efisiensi Anggaran, Rp 3 M Hibah APBD Mengalir ke Kejari dan Polres Lebong --

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan Kepolisian Resor (Polres) Lebong kembali menerima dana hibah dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar.

Dana hibah tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Lebong.

Pemberian hibah ini, dinilai untuk mendukung aparat penegak hukum tetap menjadi prioritas, mengingat peran strategis Kejari dan Polres dalam menjaga stabilitas keamanan serta penegakan hukum di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, membenarkan bahwa hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal yang diajukan masing-masing institusi.

BACA JUGA:APBD Anjlok, Jalan Danau Liang-Turan Inggep Hanya Dibangun 400 Meter

Proposal itu disampaikan kepada Bidang Cipta Karya (CK) Dinas PUPR-Hub Lebong pada rentang waktu Maret hingga April 2025.

"Proposal dari Polres Lebong awalnya diajukan dengan nilai sekitar Rp 6 miliar, sedangkan Kejaksaan Negeri Lebong mengajukan proposal di angka Rp 4 miliar," ujar Elvi Andriani.

Ia menjelaskan, besaran pengajuan tersebut kemudian dilakukan evaluasi dan penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah serta kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku.

Setelah melalui pembahasan dan penilaian teknis, Pemkab Lebong akhirnya menyetujui hibah dengan nilai masing-masing Rp 1,5 miliar. Untuk Kejaksaan Negeri Lebong, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan mess Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan. 

"Sementara itu, hibah untuk Polres Lebong digunakan untuk kegiatan rehabilitasi gedung Mapolres Lebong yang dinilai membutuhkan perbaikan guna menunjang operasional dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Elvi.

Elvi menambahkan, meskipun nilai hibah yang disetujui lebih kecil dibandingkan proposal awal, namun anggaran tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak kedua institusi. 

"Penyesuaian dilakukan agar tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah, tanpa mengesampingkan fungsi strategis penegakan hukum," tegasnya.

Elvi menambahkan, saat ini proses dana hibah masih dalam tahap penginputan Sirup untuk ditayangkan di LPSE. Setelah ditayangkan maka barulah masuk dalam tahapan lelang untuk pelaksanaan pembangunan.

"Perencaan pembangunan ini akan di mulai sekitar bulan Maret 2026 mendatang," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan