ASN dan Perangkat Desa Wajib Ikut Apel Pagi di Kecamatan

Apel: Tetlihat para pegawai di kecamatan Lebong Tengah melaksanakan Apel. -(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Lebong Tengah diwajibkan mengikuti apel pagi.
Plt Camat Lebong Tengah, Ika Brahmana Sakti, S.Sos, menegaskan bahwa apel pagi merupakan sarana untuk menumbuhkan kedisiplinan, memperkuat koordinasi, serta menjaga komunikasi yang baik antarpegawai.
Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Ika menjelaskan, kewajiban apel tidak hanya berlaku untuk pegawai di lingkungan kecamatan, tetapi juga kepada perangkat desa.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Musim Paceklik, Camat Minta Desa Aktifkan Ronda Malam
Ia meminta agar setiap desa ikut serta dalam apel gabungan yang dilaksanakan setiap awal bulan bersama kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa se-Kecamatan Lebong Tengah.
"Setiap awal bulan pada minggu pertama, kita pasti melakukan apel bersama dengan Kades, BPD, dan para perangkat desa di halaman kantor camat. Dengan itu, saya harapkan seluruh pihak dapat mengikuti apel gabungan ini," ungkap Ika.
Selain membangun disiplin, apel gabungan ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan dari desa.
Menurut Ika, kegiatan tersebut sekaligus mempererat tali silaturahmi antara pemerintah kecamatan dengan desa.
"Melalui apel ini, diharapkan koordinasi berjalan lancar dan hubungan pemerintah dengan masyarakat semakin solid," tambahnya.