RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PN Tubei Jatuhkan Vonis 2 Tahun untuk BS, Kejari Lebong Ajukan Banding Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada BS (47), warga Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong merasa putusan ini terlalu ringan, sehingga mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidum, Denny Reynold Octavianus, menjelaskan bahwa pihaknya kecewa dengan vonis tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman empat tahun penjara, tetapi majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman dua tahun.
Baca Juga: Lebong Usulkan DAK Rp 8 Miliar untuk Program Air Minum dan Sanitasi pada 2025
"Vonis dua tahun ini terlalu ringan, mengingat luka berat yang dialami korban," ujar Denny.
Korban, Irwanto alias Tek (48), seorang buruh tani asal Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, hampir tewas akibat luka bacokan yang dideritanya.
Korban mengalami luka terbuka di punggung kiri sepanjang 20 cm dengan lebar 6 cm dan kedalaman 3 cm, serta luka di lengan atas kiri sepanjang 9 cm dengan lebar 3 cm dan kedalaman 2 cm.
"Korban harus menjalani pemulihan selama enam bulan akibat penganiayaan ini," tambah Denny.
Penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 9 April 2024. Sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa BS berangkat ke kebun kopi dan petai miliknya.
Ketika dalam perjalanan pulang sekitar pukul 13.00 WIB, BS bertemu dengan korban di lokasi pembuatan jembatan di Desa Sukasari.
BS memanggil korban, dan saat korban mendekat, BS langsung membacok korban menggunakan parang di bagian lengan dan punggung.
Setelah melakukan aksinya, BS melarikan diri dengan menyembunyikan parang di dalam sarungnya.
"Kami berharap pengadilan tinggi dapat memberikan putusan yang lebih sesuai dengan tuntutan hukum, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan," tutup Denny. (*)