Nono Makarim Harap Anaknya Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ayah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Nono Makarim berharap Nadiem bebas dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur," kata Nono Anwar Makarim seusai sidang.

Nono mengatakan anaknya merupakan pribadi yang jujur, bahkan rela meninggalkan perusahaan saat ditunjuk sebagai Mendikbudristek.

"Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan-pekerjaan, 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu," lanjutnya.

Sementara itu, Ibunda Nadiem, Atika Algadri, juga hadir di sidang praperadilan tersebut merasa sedih anaknya menjadi tersangka.

"Dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan dan kebersihan yang berasal dari pendidikan kami berdua sejak kecil bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," ujar Atika.

Atika menyebut Nadiem masih menjalani pengobatan dan berharap proses penegakan hukum berjalan dengan baik untuk Nadiem.

"Namun, kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang perdana praperadilan ini, Nadiem meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi laptop tidak sah. 

Nadiem juga menyatakan tidak ada hasil audit kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.

Kejagung sendiri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan