Artinya setiap Parpol maupun calon peserta Pemilu sudah dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk lewat APK. Teknisnya 3 tim sweeping APK ini dibagi per kecamatan.
Tim pertama melakukan sweeping APK di wilayah Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Kecamatan Bingin Kuning.
Kemudian tim sweeping APK kedua untuk wilayah Kecamatan Lebong Sakti, Lebong Tengah, Uram Jaya dan Kecamatan Amen. Serta tim ketiga untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara, Pinang Belapis, Tubei dan Lebong Atas. (*)
Kategori :