RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Patroli masa tenang Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong bersama sentra Gakkumdu menemukan sebuah TPS yang didirikan berdekatan dengan posko pemenangan salah satu caleg DPRD Kabupaten Lebong.
TPS tersebut adalah TPS 2 Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, mengatakan bahwa pendirian TPS tersebut tidak ideal karena letaknya yang dekat dengan posko pemenangan caleg.
"Hal ini dikhawatirkan akan menjadikan TPS tersebut rawan, meskipun perolehan suara di TPS tersebut tidak menjadi masalah," ungkap Acep.
Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi Parpol hingga calon yang melakukan pelanggaran pemilu. Khususnya melaksanakan aktivitas kampanye saat masa tenang Pemilu 2024.
Selain itu juga untuk mencegah praktik money politic atau politik uang yang berpotensi terjadi saat mendekati hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
"Salah satu tujuan patroli yang kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh calon maupun partai politik peserta pemilu dan patroli ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya money politic atau politik uang," jelasnya.
Ditambahkan Acep, hingga 13 Februari 2024, Bawaslu Lebong juga memastikan pihaknya sudah menuntaskan proses penertiban APK dan APS yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.
Artinya Kabupaten Lebong sudah terbebas dari APK dan APS.
Masih dikatakan Acep, penertiban APK dilakukan bersama Bawaslu bersama tim gabungan.
Mulai dari jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub serta pihak terkait lainnya.
"Seluruh APK yang masih terpasang saat masa tenang seluruhnya sudah ditertibkan," singkatnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lebong telah membentuk 3 tim untuk melakukan sweeping APK yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.
Tim sweeping APK yang dibentuk diisi oleh petugas gabungan. Mulai dari Bawaslu sendiri, TNI/Polri, KPU Lebong hingga beberapa OPD terkait seperti DLH dan Satpol PP Lebong.
Sesuai dengan tahapan, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya mulai 11 Januari 2024 sudah memasuki masa tenang.