RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, semakin dekat, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam menghadapi momen penting ini, penting bagi setiap pemilih untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi syarat utama yang harus diperlihatkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024, berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa oleh setiap pemilih ke TPS: Formulir Model C Pemberitahuan KPU bagi Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) kepada petugas KPPS untuk proses verifikasi.
Baca Juga: Ingat! Gegara Ini Tukin PNS Bisa Dipotong
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan juga menunjukkan KTP-el atau Suket kepada petugas KPPS untuk verifikasi.
Alternatifnya, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain yang sah, seperti fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el dalam format digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang mengandung informasi identitas lengkap dan jelas.
Pada hari pencoblosan, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Adapun langkah-langkah yang harus diikuti saat tiba di TPS adalah sebagai berikut:
-Masuk melalui pintu yang telah disediakan panitia.
-Isi daftar kehadiran dengan menunjukkan identitas dan surat model C-6.
-Tunggu dengan sabar di area yang telah disiapkan hingga nama Anda dipanggil.
-Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk mencoblos.
-Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk yang ada.
-Selanjutnya, masukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.