Penting! Ada Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Harus Dibuat Setelah Pengumuman

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat transisi. Ilustrasi-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam sebuah grup WA, sejumlah honorer bertanya mengenai dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. 

Honorer yang bertanya berasal dari instansi yang belum mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. 

Dengan mempersipkan dokumen lebih awal, begitu namanya tercantum di pengumuman alokasi, maka bisa langsung melakukan pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK Paruh Waktu.

Nah, dalam pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, ada pemda yang mencantumkan jenis-jenis dokumen untuk pengisian PPPK Paruh Waktu. 

Namun, ada yang tidak mencantumkan, seperti Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yang menjelaskan bahwa jenis dokumen mengikuti saja yang ada di menu pengisian DRH pada akunnya masing-masing di SSCASN. 

Pemda yang mencantumkan beragam jenis dokumen untuk DRH, antara lain Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kota Jambi.

Di kedua instansi pemda tersebut, jenis dokumen yang harus diisikan pada DRH sama, yakni ada 9 item. Hanya saja, ada perbedaan penting yang harus menjadi perhatian para calon PPPK Paruh Waktu.

Di OKU Selatan, kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sebanyak 9 item, yakni sebagai berikut:  

1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja putih dengan latar belakang warna merah; 

2. Ijazah Asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman; 

3. Transkrip Nilai asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman; 

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000; 

5. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000, format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini; 

6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan