Penting! Ada Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Harus Dibuat Setelah Pengumuman

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat transisi. Ilustrasi-Foto: net-
7. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
8. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
9. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Secara substansi, Pemko Jambi juga menyebutkan 9 jenis dokumen di atas. Hanya saja, terdapat perbedaan penting. Para calon PPPK Paruh Waktu di Kota Jambi harus menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tertanggal setelah pengumuman yang dirilis 8 September.
Begitu pun Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, dan Surat Keterangan bebas narkoba.
Ketentuan tersebut tertuang pada pengumuman, dengan kalimat lengkap sebagai berikut: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLDA/POLRES setempat), untuk keperluan “Persyaratan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman ini).
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP) dari Rumah Sakit Pemerintah Kota Jambi atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah Kota Jambi (surat yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus).
Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP/NRP) dari Rumah Sakit Pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan (surat yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus).
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP/NRP) di Rumah Sakit Pemerintah/ unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (surat yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus).
Nah, bagi honorer yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan, sebaiknya tidak tergesa mengurus dokumen-dokumen pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Daripada mubazir, sebaiknya menunggu kepastian jenis dan persyaratan dokumen untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang ditentukan instansi masing-masing. (jp)