Pengangkatan PPPK, Bupati Azhari Optimis Selesai Sebelum Batas Waktu
Bupati Azhari Optimis Selesai Sebelum Batas Waktu-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus menggenjot proses penginputan data peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Dari total 616 peserta, kini tinggal dua orang peserta yang datanya belum rampung diinput ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini menjadi tahapan krusial menjelang terbitnya persetujuan teknis (Pertek) sebagai dasar pengangkatan resmi para peserta menjadi tenaga PPPK.
Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah menargetkan seluruh proses penginputan akan selesai sebelum batas akhir pada 30 Oktober 2025, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Menurutnya, batas waktu ini harus dipatuhi seluruh pemerintah daerah di Indonesia tanpa pengecualian.
"Kami di Lebong sudah hampir tuntas, tinggal dua peserta lagi yang belum lengkap datanya. Kami optimistis sebelum batas waktu, semuanya bisa selesai," ujar Azhari.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tahap I Lebong Dijadwalkan November
Ia menambahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong terus bekerja intensif agar seluruh data dapat segera diverifikasi dan dikirim ke BKN.
Bupati juga menyampaikan bahwa setelah proses penginputan selesai dan seluruh peserta memperoleh Pertek dari BKN, tahapan berikutnya adalah pengangkatan resmi para peserta P3K. Ia berharap, pengangkatan tersebut bisa dilakukan pada minggu pertama bulan November 2025.
"Insyaallah, kalau semua berjalan lancar, kita akan mulai proses pengangkatan pada awal November. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian bagi para peserta yang sudah lolos seleksi," kata Azhari.
Ia menegaskan, Pemkab Lebong berupaya menjaga agar seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah antisipatif apabila ditemukan kendala administratif atau pelanggaran dalam proses seleksi.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi aktif dengan Kemenpan RB terkait mekanisme pengangkatan dan tindak lanjut bagi peserta yang dinilai melanggar ketentuan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan peserta tidak layak diangkat, keputusan akhir akan berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Lebong.
"Kami sudah membentuk tim pemeriksa internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses seleksi maupun administrasi P3K. Jika ada peserta yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Namun kami tetap berharap seluruh peserta bisa lolos dan diangkat," tegasnya.
Lebih lanjut, Azhari menuturkan bahwa pengangkatan P3K ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Lebong untuk memperkuat sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menilai, tenaga P3K yang berkualitas akan menjadi faktor utama dalam peningkatan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi di daerah.