Aliansi Bitung Bergerak Minta Penanganan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Diusut Transparan

Aliansi Bitung Bergerak Minta Penanganan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Diusut Transparan-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aliansi Bitung Bergerak mengajukan aduan masyarakat ke Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2022-2023. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Selain itu, Aliansi Bitung Bergerak juga mengadukan dugaan pelanggaran etik, ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung dan dugaan pembohongan publik yang disampaikan oleh mantan Kajari Bitung.

Fahrudin Hamzah dari Aliansi Bitung Bergerak menyebu hingga saat ini, kasus tersebut baru menetapkan tujuh orang tersangka.

Namun, lima anggota DPRD aktif, termasuk pimpinan DPRD Kota Bitung belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya diklaim akan "segera menyusul".

"Kondisi ini dilaporkan memunculkan kecurigaan publik mengenai potensi intervensi dalam proses hukum," kata dia.

Aliansi Bitung Bergerak menyoroti pernyataan resmi dari mantan Kajari Bitung yang beredar luas di media sosial yang menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah "tuntas" dan lima anggota DPRD aktif akan segera ditahan.

Aliansi menilai hal ini sebagai bentuk penyampaian informasi tidak benar oleh pejabat dan menduga melanggar Kode Perilaku Jaksa terkait kejujuran, objektivitas, dan tidak menyesatkan publik.

Selain itu, aliansi juga menyoroti bahwa ketidakjelasan penetapan tersangka terhadap lima anggota DPRD aktif memengaruhi perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd.

Menurut Aliansi Bitung Bergerak, dakwaan tersebut prematur karena pelaku utama belum ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan resmi Aliansi Bitung Bergerak bernomor 007/AM/2025 ini merupakan hasil pengawalan panjang , termasuk tiga kali aksi demonstrasi, audiensi resmi, dan pengumpulan bukti.

Namun, Kejari Bitung belum memberikan jawaban komprehensif mengenai alasan tidak ditetapkannya para anggota DPRD aktif sebagai tersangka.

Melalui aduan ke Kejagung itu, Aliansi Bitung Bergerak agar ada pemeriksaan internal menyeluruh, penetapan tersangka, dan penjelasan terbuka kepada publik tentang perkembangan penanganan perkara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan