Cek Aturan OJK untuk Penyediaan Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan -tangkapan layar -
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - OJK berencana membatasi investor pada skema peer-to-peer lending, layanan platform digital yang menghubungkan pemberi dengan penerima pinjaman online.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025.
Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi Kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk working from home (wfh), rasa cemas Penggugat mengingat riwayat kesehatan Penggugat yang harus menjaga tingkat kestabilan tekanan darah.
Dalam gugatan ini, Nining juga menyertakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia, dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut Tergugat. Oleh karena itu, Nining meminta kepada turut Tergugat agar mencabut izin AdaKami terutama OJK.
Selama ini, OJK telah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sebelumnya, OJK berencana membatasi investor pada skema peer-to-peer lending, layanan platform digital yang menghubungkan pemberi dengan penerima pinjaman.
Dalam aturan baru yang akan terbit pada Januari 2025, OJK akan membatasi pemilik dana dan pemberi pinjaman yang bisa mendanai peer-to-peer lending berdasarkan batas minimal umur lender.
Secara bertahap, OJK juga akan mengurangi porsi lender individu pada perusahaan fintech peer-to-peer lending.
Sebaliknya, porsi lender institusi seperti bank dan lembaga jasa keuangan lainnya akan ditambah.
Pembatasan ini berlaku karena banyak di antara lender individu yang terjebak dan merugi karena hanya termotivasi untuk memburu imbal hasil tinggi tanpa paham risiko bisnis peer to peer lending.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya bagi perusahaan fintech untuk menaati prosedur penagihan utang.
OJK telah mengatur prosedur penagihan utang yang dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjol terhadap konsumen.
Dengan demikian, maka tidak ada nasabah yang merasa diancam, diteror, atau diintimidasi oleh penagih atau debt collector.