Cek Aturan OJK untuk Penyediaan Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan -tangkapan layar -

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Menurut bagian XI Penagihan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, pihak pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri. Selain itu, penyelenggara juga dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan utang.

Selain itu, sebelum jatuh tempo, pinjol harus memberikan informasi kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala.

Akan tetapi, saat nasabah mengalami wanprestasi, pinjol harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pembayaran habis. 

Menurut aturan tersebut, penagihan utang oleh pinjol tidak diperbolehkan dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Penagihan juga dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan fisik maupun verbal. 

Debt collector harus menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Selain kepada penerima dana, larangan tersebut juga berlaku kepada kontak darurat, anggota keluarga, kerabat, rekan, dan harta bendanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan