Di Hadapan Pemda, DPR RI Ungkap Urgensi Revisi UU ASN 2023
ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya pembahasan revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatnya Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi.
"Komisi II DPR RI tengah membahas revisi UU ASN 2023. Ini urgent," kata politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di hadapan ratusan pemda dalam rapat koordinasi nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/11) dilansir dari jpnn.com
Dia mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya UU ASN 2023 direvisi. Salah satunya ialah tingginya politisasi terhadap ASN. Saat ini jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu semua harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.
"Setiap kali pemilu, ASN selalu kena dampaknya. Ini yang akan kami tata," tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, pemda jangan khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN 2023.
Pemda masih tetap diberikan kewenangan tehadap PNS dan PPPK. Namun, kewenangan itu akan ditata. Salah satunya soal penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan presiden. Sampai saat ini, presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu).
"RUU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,* tegas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.