Ada Lagi Pemda Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu, 9 Dokumen Pengisian DRH

Saat ini sudah masuk tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu . Ilustrasi-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, ada lagi pemda yang mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu pada hari ini (8/9), yang langsung disusul tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Terpantau, instansi yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada hari ini, yakni Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada pengumuman yang dirilis melalui situs resmi BKPSDM OKU Selatan, dicantumkan nama-nama honorer yang mendapatkan alokasi kebutuhan dan bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

“Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id s.d. 15 September 2025,” demikian tertulis di pengumuman.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sebanyak 9 item, yakni sebagai berikut:

1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja putih dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;

3. Transkrip Nilai asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000, format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

8. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

9. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan