Usia PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun, Selanjutnya Full Time? Cermati Jawaban BKN

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Usia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya setahun. Ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan usia PPPK paruh waktu memang hanya setahun sebagaimana amanat KepmenPAN-RB 16/2023.

Namun, setelah setahun itu apakah akan diangkat PPPK full-time atau tidak, semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Menurut Suharmen, seharusnya bila pemerintah daerah mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu sesuai dengan jumlah honorernya, maka tidak akan ada paruh waktu.

"UU 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian honorer. Demi menuntaskan honorer itu, maka terbit KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025," terang Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Selasa (9/12).

KepmenPAN-RB 16 Tahun 2023 itu, kata Waka Suharmen, mengarahkan seluruh honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam PPPK penuh waktu ke sistem paruh waktu.

Setelah semua masuk PPPK paruh waktu, UU ASN 2023 direvisi sehingga Pasal 66 yang mencantumkan penyelesaian honorer bisa saja hilang.

"Kalau ditanya berapa lama PPPK paruh waktu ya tergantung masa kontraknya. Kalau kontraknya satu tahun ya, berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir tergantung pemdanya," tuturnya.

Dia menegaskan ke depan PPPK paruh waktu tidak ada lagi. Jenis ASN hanya dua, yaitu PNS dah PPPK.

Rekrutmen PPPK dari honorer pun terakhir tahun ini. Selanjutnya rekrutmen PPPK akan mengikuti aturan perundang-undangan, di mana posisinya hanya diisi kalangan profesional.

"PPPK itu seharusnya berisikan orang-orang yang memiliki keahlian khusus. Mereka juga bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama saat kali pertama melamar," pungkasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan