PABPDSI Minta Kepengurusan ABPEDNAS Diambil dari Anggota BPD

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebong, Piki Rikardo.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Peluncuran Program Jaksa Garda Desa (JagaDesa) di Provinsi Bengkulu pada Senin, 17 November 2025, menjadi momentum penting bagi penguatan pengawasan desa.

Acara yang dihadiri Menteri Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) tersebut juga ditandai dengan penandatanganan MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan para bupati se-Provinsi Bengkulu.

Kehadiran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam acara itu memunculkan sorotan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebong.

Ketua PABPDSI, Piki Rikardo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri pada 19 November 2025.

Baca Juga: Pjs Kades Kota Agung Ajak Warga Semarakkan HUT Lebong ke-22

Permohonan itu diajukan menyusul adanya kolaborasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan program JagaDesa yang digagas kejaksaan.

Dalam audiensi tersebut, PABPDSI menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait struktur organisasi ABPEDNAS.

Menurut Piki, terdapat dugaan bahwa ketua umum ABPEDNAS bukan berasal dari unsur anggota BPD, padahal asosiasi tersebut menggunakan nama Badan Permusyawaratan Desa dan dilibatkan sebagai mitra resmi kejaksaan dalam program JagaDesa. 

"Ketua umum kami menyampaikan kekhawatirannya karena ABPEDNAS digandeng kejaksaan sebagai perpanjangan tangan di desa, namun ketua umumnya diduga bukan anggota BPD. Sementara dalam kerja sama itu jelas bahwa ABPEDNAS bertugas menjalankan fungsi BPD," ujarnya.

Piki menilai bahwa organisasi yang membawa nama BPD seharusnya memiliki kepengurusan yang berasal dari anggota BPD agar pelaksanaan program lebih efektif dan representatif.

Ia menegaskan bahwa PABPDSI Kabupaten Lebong mendukung penuh program JagaDesa sebagai upaya memperkuat transparansi dan pengawasan desa.

Namun demikian, ia meminta agar kepengurusan ABPEDNAS diwajibkan berasal dari anggota BPD demi memastikan struktur organisasi sesuai dengan fungsi yang diembannya.

"Kami dari Persatuan Anggota BPD Kabupaten Lebong mendukung Program JagaDesa, tetapi kami meminta kepengurusan ABPEDNAS diwajibkan dari anggota BPD," tegas Piki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan