Ingat! Gegara Ini Tukin PNS Bisa Dipotong
ASN: BKN mewarning pemotongan Tukin bagi PNS yang tidak netral dalam Pilpres 2024.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberlakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tidak mematuhi prinsip netralitas dalam konteks Pilpres 2024.
Hingga akhir Januari 2024, BKN telah mencatat sebanyak 47 laporan terkait pelanggaran netralitas yang melibatkan PNS.
Di antara kasus-kasus tersebut, sebanyak 42 dianggap sebagai pelanggaran disiplin, sementara sisanya, yaitu 5 kasus, diduga sebagai pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataan yang dilansir dari portal resmi BKN, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menjelaskan bahwa setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas netralitas ASN yang melibatkan BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: KPU Lebong Percepat Distribusi Logistik ke 5 Kecamatan
Pelanggaran netralitas di sisi disiplin ASN mencakup dukungan terhadap pasangan calon tertentu, keanggotaan atau keterlibatan dalam partai politik, tindakan yang menunjukkan sikap memihak, serta keikutsertaan dalam kampanye paslon.
Di sisi lain, pelanggaran netralitas kode etik mencakup dukungan melalui media sosial, pemasangan spanduk, dan kehadiran dalam acara deklarasi paslon tertentu.
Nanang menegaskan bahwa ada dua jenis sanksi utama untuk pelanggaran disiplin ASN dalam Pilpres 2024. Pertama, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
Kedua, sanksi yang lebih berat seperti penurunan jabatan, pencabutan jabatan, atau pemecatan dengan tidak hormat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk pelanggaran kode etik, sanksi yang akan diberikan akan bersifat moral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
BKN menegaskan bahwa jumlah aduan yang diterima berpotensi meningkat seiring dengan berjalannya proses Pemilu 2024.
Sementara itu, sanksi untuk pelanggaran kode etik akan berupa sanksi moral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (*)