Reaksi KPK soal DPR Menyetujui RKUHAP Jadi UU

Reaksi KPK soal DPR Menyetujui RKUHAP Jadi UU-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU. Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap RKUHAP yang disetujui DPR RI itu tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.

"Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah," kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025) dilansir dari jpnn.com

Setyo memandang RUU KUHAP yang disetujui DPR tersebut sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.

"Pasti sudah diakomodasi, karena kan, cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK," tuturnya.

Walakin, purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Komjen itu mengatakan KPK tetap menganalisis RUU KUHAP untuk memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut. 

"Nah, itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP (RUU KUHAP) yang bisa menghambat (kinerja, red.). Akan tetapi, harapan saya sih, mudah-mudahan tidak ada lagi," tuturnya. Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang undang.

Pada tanggal yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RUU KUHAP tersebut akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan