Cegah Praktik Ilegal, Pjs Kades Minta Warga Segera Lapor Jika Ada Pungli

Pelayanan: Terlihat kades Nangai Tayau sedang melayani warganya.-carles/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Herleni, menegaskan bahwa pelayanan publik di desanya harus bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Ia mengingatkan seluruh perangkat desa untuk tidak mencoba melakukan pungli dalam bentuk apa pun karena tindakan tersebut melanggar hukum. 

Herleni menekankan bahwa warga berhak mendapatkan pelayanan yang jujur dan transparan, serta diminta melapor apabila menemukan dugaan pungli dalam pelayanan desa.

"Seluruh pengurusan administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, tidak dipungut biaya alias gratis. Bila ada oknum perangkat desa yang membebankan biaya tambahan kepada warga, silakan warga untuk melapor langsung kepada saya," tegasnya.

Baca Juga: Program Desa Harus Tepat Sasaran

Selain menegaskan aturan, Herleni juga mengingatkan bahwa pungli merupakan pelanggaran serius dalam sistem pemerintahan desa.

Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada perangkat desa yang kedapatan melakukan pungutan liar.

Tindakan tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan warga tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Herleni juga mengimbau warga agar mengurus seluruh kebutuhan administrasi secara langsung di kantor desa tanpa menggunakan perantara atau calo.

Menurutnya, penggunaan calo justru dapat membebani warga secara finansial dan membuka peluang terjadinya pungli. 

"Saya berharap masyarakat lebih proaktif dan percaya diri mengurus dokumen tanpa takut dipersulit," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan