Pemilih Wajib Tahu: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Apa Saja?

Jumat 09 Feb 2024 - 01:52 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

-Sebelum meninggalkan TPS, pastikan untuk mencelupkan salah satu jari Anda ke dalam tinta sebagai tanda bahwa Anda sudah mencoblos.

Terakhir, keluarlah dari area pencoblosan dengan tenang.

Bagi yang ingin memastikan TPS tempat Anda akan memberikan suara, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:

-Kunjungi laman resmi KPU di situs https://infopemilu.kpu.go.id/ atau https://cekdptonline.kpu.go.id/.

-Klik opsi "Cek DPT Online".

-Masukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) jika Anda adalah pemilih dalam negeri, atau nomor paspor jika Anda adalah pemilih dari luar negeri.

-Klik opsi "Pencarian".

Jika Anda telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai nama Anda dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan data.

Namun, jika belum terdaftar, akan muncul keterangan "Data yang Anda Masukkan Keliru/Belum Terdaftar".

Jika ternyata Anda tidak terdaftar di TPS yang Anda inginkan, pastikan untuk datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Jangan lewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih Anda, karena setiap suara sangatlah berarti. (*)

Kategori :