LHP Audit DD-ADD 2025 Lebong Terbit, Puluhan Desa Diminta Segera Selesaikan Temuan
LHP Audit DD-ADD 2025 Lebong Terbit, Puluhan Desa Diminta Segera Selesaikan Temuan -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong resmi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit reguler penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2025.
Audit ini dilakukan terhadap 46 dari total 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong. Pemeriksaan lapangan berlangsung mulai 25 Agustus hingga 6 Oktober 2025 dengan melibatkan tim pengawas dari Irban I, II, dan III sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan LHP telah selesai dan dokumen resmi tersebut telah diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing.
Ia menegaskan bahwa audit ini dilakukan bukan hanya untuk menilai kepatuhan, tetapi juga memastikan bahwa anggaran desa yang berasal dari DD dan ADD benar-benar dipergunakan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran sesuai aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tangani Temuan BPK dan Penertiban Aset, Pemkab Lebong Gandeng Kejari
"Dalam audit yang berlangsung selama hampir dua bulan itu, tim pemeriksa menemukan berbagai jenis pelanggaran administratif maupun teknis. Temuan paling dominan mencakup keterlambatan atau ketidaktuntasan pelunasan pajak, penyelesaian kegiatan fisik yang belum sepenuhnya rampung, serta kelemahan pada aspek administrasi pemerintahan desa," jelas Nurmanhuri.
Selain itu, beberapa desa juga dinilai belum melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun 2025 sesuai format dan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah desa agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk potensi pengaruh terhadap pencairan anggaran tahap berikutnya.
"LHP segera kami distribusikan, dan kami meminta seluruh desa agar segera menyelesaikan apa pun yang menjadi catatan dalam audit ini. Semakin cepat ditindaklanjuti, semakin baik untuk penyelenggaraan pemerintah desa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut temuan audit menjadi tanggung jawab penuh pemerintah desa. Langkah tersebut meliputi perbaikan administrasi, percepatan penyelesaian kegiatan fisik yang belum sesuai, serta pelunasan kewajiban pajak yang masih tertunggak.
Inspektorat juga membuka ruang pendampingan bagi desa yang membutuhkan klarifikasi atau arahan dalam menyelesaikan temuan.
Ia juga menjelaskan audit reguler ini dinilai penting karena menjadi bagian dari mekanisme pengawasan rutin untuk memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai rencana. Dengan adanya LHP ini, pemerintah desa dihimbau lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran, meningkatkan ketertiban administrasi, dan memperkuat transparansi agar penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sejak dini.
Inspektorat berharap penyelesaian temuan ini dapat dilakukan secepat mungkin, mengingat laporan penggunaan DD dan ADD menjadi salah satu indikator utama pemerintah dalam menilai kinerja desa.
"Kami menginginkan tata kelola keuangan desa semakin baik. Itu hanya bisa tercapai jika setiap desa serius menindaklanjuti hasil audit dan memperbaiki kekurangan yang ada," tutup Nurmanhuri.