Tangani Temuan BPK dan Penertiban Aset, Pemkab Lebong Gandeng Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta SH, MH-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Lebong mulai menunjukkan kemajuan signifikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong secara resmi telah menyerahkan sejumlah dokumen Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

SKK ini berkaitan erat dengan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta penertiban aset milik pemerintah daerah yang selama ini menjadi sorotan.

Langkah tegas ini diambil oleh Pemkab Lebong sebagai bagian dari komitmen untuk menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi dari BPK, terutama terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta pengelolaan aset yang dinilai belum optimal.

Penyerahan SKK ini juga menjadi bentuk konkret kerja sama antara Pemkab dan Kejari Lebong dalam upaya penegakan hukum di sektor administrasi dan keuangan daerah.

BACA JUGA:Tingkatkan Konektivitas, 3 Titik Jalan Senilai Rp6,1 Miliar Dibangun

Penyerahan SKK ini tidak lepas dari dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Beberapa waktu lalu, sekelompok warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) menggelar aksi unjuk rasa dengan sejumlah tuntutan, termasuk meminta kejelasan terkait penyelesaian temuan BPK dan penertiban aset daerah. 

Menanggapi hal ini, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri Lebong dalam hal penanganan temuan audit dan permasalahan aset.

"Pemerintah Kabupaten Lebong sudah mengambil langkah hukum dengan menyerahkan beberapa SKK kepada Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti. Ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta aset daerah," tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa berkas SKK dari Pemkab Lebong. Evelin menyatakan, saat ini tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sedang melakukan proses telaah terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan tersebut.

"Benar, kami telah menerima dokumen SKK dari pihak Pemkab. Saat ini, kami masih dalam tahap telaah oleh tim JPN untuk menilai apakah SKK tersebut layak untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Evelin.

Proses telaah ini merupakan langkah penting dalam menentukan apakah unsur hukum dari SKK tersebut dapat diproses lebih lanjut, khususnya jika mengandung potensi piutang yang dapat ditagih atau bentuk kerugian negara yang perlu dipulihkan.

Ia menambahkan, apabila hasil telaah menyatakan bahwa SKK tersebut memenuhi syarat dan dapat ditindaklanjuti, maka pihaknya akan mengeluarkan surat perintah kepada JPN untuk memulai proses hukum lebih lanjut. Ini termasuk upaya penagihan TGR dan tindakan hukum administratif lain yang dibutuhkan demi pemulihan kerugian negara dan penertiban aset daerah.

"Kami berkomitmen untuk profesional dan transparan dalam menangani setiap SKK yang masuk. Jika dari hasil telaah JPN dinyatakan dapat ditagih, maka tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tambah Evelin. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan