APBDP 2025 Lebong Disahkan DPRD, Target Pendapatan Rp733,94 Miliar

Senin 29 Sep 2025 - 23:22 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lebong yang dipimpin Ketua DPRD Carles Ronsen, S.Sos, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin (29/9/2025).

Rapat dihadiri oleh 25 anggota DPRD Lebong bersama jajaran eksekutif, termasuk Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH, Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos, M.Si, Pj Sekda Kabupaten Lebong Dr. H. Syarifuddin, S.Sos, M.Si, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Sebanyak lima fraksi DPRD Lebong, yakni Fraksi PAN, Golkar, PKB, Demokrat, dan Gerakan Persatuan Indonesia Raya, sepakat menyetujui Raperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong.

BACA JUGA:Pendapatan Lebih Rendah dari Belanja Daerah, APBD Lebong 2025 Defisit

Dalam APBD-P 2025, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp733,94 miliar, sedangkan belanja daerah sebesar Rp737,18 miliar. Selisih atau defisit anggaran senilai Rp3,24 miliar akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah. Selanjutnya, dokumen Raperda APBD-P akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk proses evaluasi sebelum diundangkan menjadi Perda.

Meski menyetujui Raperda, seluruh fraksi tetap memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Lebong.

Fraksi PAN, melalui juru bicaranya Pika Pernandes, S.KM, menekankan agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menjelaskan penyebab penurunan dana transfer pusat dan menyusun langkah nyata untuk mengatasinya. Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi prioritas dengan strategi terukur, serta pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) perlu berjalan efektif dengan dukungan kebijakan, anggaran, dan pengawasan yang jelas.

Fraksi Golkar, melalui Oka Mahendra, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk penanganan kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa anak-anak di Lebong.

Fraksi ini mendorong agar kecepatan, kepedulian, dan koordinasi lintas sektor yang ditunjukkan pemerintah dapat terus dipertahankan, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mutu pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda APBD Perubahan 2025.

Ia menegaskan bahwa rancangan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Raperda wajib disampaikan ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah disahkan DPRD.

“Raperda APBD-P ini segera kami sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi dan diteruskan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk memperoleh nomor register. Setelah terbit nomor register, Raperda akan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Lebong,” jelas Bupati Azhari.

Bupati Lebong H Azhari menegaskan bahwa penyusunan APBD-P 2025 diarahkan untuk mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kategori :