Pagu ADD 93 Desa Berubah, DPMD Tegaskan Tak Ada Pemangkasan Manual

Kamis 08 May 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.koranradarlebong.com– Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 untuk 93 desa di Kabupaten Lebong mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Sebagian desa menerima ADD lebih kecil, sementara beberapa desa justru mendapat alokasi lebih besar.

Fenomena ini memicu perbincangan hangat di kalangan pemerintah desa, yang mempertanyakan alasan di balik fluktuasi dana desa tersebut.

Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong menegaskan bahwa penghitungan pagu ADD tidak dilakukan secara manual oleh pihak dinas, melainkan sudah terintegrasi dalam sistem nasional berdasarkan ketentuan dari Kementerian Keuangan.

"Bukan kami yang menghitung ADD, semua dilakukan oleh sistem berdasarkan formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Kabid PMD DPMD Lebong, Hartika Wijaya, SE, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Penentuan ADD di Lebong Sesuai Data IDM, Bukan Pemotongan Anggaran

Menurut Hartika, penghitungan pagu ADD Lebong 2025 dilakukan berdasarkan skema pembagian dua tahap. Dari total pagu ADD sebesar Rp 44 miliar, sebanyak 80 persen dibagi rata kepada seluruh 93 desa.

Sisanya, sebesar 20 persen, dibagikan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). IDM ini mencakup indikator penting seperti jumlah penduduk, jumlah warga miskin, luas wilayah, serta letak geografis desa terhadap pusat kabupaten.

"Setiap desa memiliki skor IDM yang berbeda. Faktor-faktor inilah yang membuat pagu ADD masing-masing desa tidak sama," terang Hartika.

Ia menambahkan, total pagu ADD Kabupaten Lebong tahun 2025 memang mengalami penyesuaian akibat efisiensi anggaran, namun dampaknya tidak terlalu signifikan.

Proses pembagian dana tetap dilakukan sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku secara nasional.

"Ada desa yang ADD-nya bertambah, ada juga yang berkurang. Semua tergantung dari hasil perhitungan sistem. Kami di DPMD sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memangkas atau menambah alokasi dana desa," tegasnya.

Dengan penjelasan ini, DPMD berharap masyarakat dan pemerintah desa bisa memahami bahwa fluktuasi dalam alokasi Dana Desa Lebong 2025 merupakan bagian dari mekanisme penghitungan berbasis data dan bukan keputusan sepihak.

 

Kategori :