Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Segini Nominalnya

Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Segini Nominalnya-foto :dok/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,

yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April. Sebagai lembaga penyelenggara, KPU telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi badan ad hoc ini.

Rincian Gaji PPK Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium bagi anggota PPK Pilkada 2024 telah diatur sesuai dengan jabatan masing-masing.

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka, Yuk Segera Daftar!

Berikut rincian besaran gaji PPK Pilkada 2024:

Ketua PPK:

Rp2.500.000 per bulan

Anggota PPK:

BACA JUGA:KPU Lebong Terima Rp 6 M Hibah Pilkada Tahap 1

Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris PPK:

Rp1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan