Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Segini Nominalnya

Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Segini Nominalnya-foto :dok/radarlebong-

Besaran Biaya Santunan Badan Ad Hoc

Selain gaji atau honorarium, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc Pilkada 2024, dalam kasus terjadinya kecelakaan kerja.

Berikut adalah besaran santunan yang ditetapkan:

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang

Santunan bagi yang cacat permanen: Rp30.800.000 per orang

Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp16.500.000 per orang

Santunan bagi yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000 per orang

Biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan