Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka, Yuk Segera Daftar!

DIBUKA: KPU Kabupaten Lebong, Selasa 23 April 2024 mulai membuka seleksi PPK Pilkada 2024. Dalam seleksi ini masyarakat bisa daftar lewat SIAKBA.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024! Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah resmi dibuka pada hari ini, Selasa 23 April 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengajak seluruh elemen masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK Pilkada 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyampaikan bagi siapa pun khususnya masyarakat Kabupaten Lebong yang berniat untuk ikut dalam seleksi PPK Pilkada 2024 bisa mendaftar lewat SIAKBA.

Baca Juga: Mudah, Cepat, Gratis! Urus Adminduk Pasca Banjir Lebong secara Online & Offline

Silahkan registrasi dan buat akun kemudian mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang diminta. Selanjutnya berkas fisiknya diantarkan langsung ke kantor KPU Lebong. 

"Jika bagi masyarakat yang belum paham cara mendaftar lewat SIAKBA bisa konsultasi langsung ke KPU Lebong," kata Devi.

Lanjut Devi menjelaskan, dalam pembentukan PPK Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan nantinya para calon anggota PPK lakukan.

Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum PPK terpilih ditetapkan dan dilantik.

Dirinya memastikan dalam tahapan seleksi tertulis PPK akan digunakan sistem Computer Asisted Test (CAT). Untuk Lokasi tes tersebut nantinya akan kembali dibahas lebih lanjut.

"Jadi tahapan seleksi tertulis PPK juga akan tetap menggunakan sistem CAT, seperti dengan seleksi PPK Pemilu sebelumnya," lanjutnya.

Dirinya menambahkan, pada pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan dibutuhkan 5 PPK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 seperti berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA sederajat dan diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun terhitung saat pemungutan suara November mendatang.

"Selain itu domisili peserta harus sesuai dengan wilayah kerja PPK itu sendiri," jelasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan