TGR Rp 7 Miliar Sudah Dikembalikan, Pemkab Lebong Kejar Sisanya

Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini telah menerima pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 7 miliar lebih dari total temuan Rp 13 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024.

Pengembalian TGR tersebut telah masuk ke kas daerah, namun masih menyisakan sekitar Rp 6 miliar yang belum dikembalikan.

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong, batas waktu pembayaran TGR adalah hingga 26 Juli 2025, atau selama 60 hari setelah diserahkannya LHP dari BPK.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, ST, M.Si, menjelaskan bahwa sisa TGR yang belum dikembalikan tersebut merupakan bagian dari proyek tunda bayar tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus!

Oleh karena itu, pembayaran TGR tersebut baru akan dilakukan setelah Pemkab Lebong menyelesaikan kewajibannya terhadap proyek-proyek yang masuk dalam kategori tunda bayar tersebut.

"Kami terus melakukan penagihan terhadap sisa TGR, dan pihak yang memiliki tanggungan sudah menyatakan komitmen untuk segera melakukan pelunasan setelah tunda bayar selesai dibayarkan," ujar Doni Swabuana. 

Doni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Penagihan dan koordinasi intensif terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggungan TGR.

Ia juga memastikan bahwa proses pengembalian akan terus dikawal hingga seluruh nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam LHP BPK dikembalikan ke kas daerah secara tuntas.

"Komitmen sudah ada, tinggal menunggu proses pembayaran proyek tunda bayar. Setelah itu kami harap semua pihak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan