Daftar Entitas yang di Blokir OJK Karena Tawarkan Investasi Bodong

OJK-tangkapan layar -

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi 84 entitas ilegal pada Agustus 2022.

Adapun temuan ini mencakup 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal.

13 entitas yang diblokir antara lain karena melakukan money game, perdagangan kripto tanpa izin, investasi tanpa izin dan crowdfunding tanpa izin. Berikut daftarnya: 

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu

BACA JUGA:Cara Cek Investasi yang Terdaftar di OJK

2. Boke Financial Limite

 

3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama

 

Yayasan Shanti Bhakti Amertha)

 

4. PT Royal Cipta Properti

 

5. PT Niscaya Sitindo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan