DPRD BU Dukung Perda Ketenagakerjaan Perusahaan Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal
Editor: Reni Apriani
|
Kamis , 31 Jul 2025 - 00:43

Anggota DPRD BU Harmedi Rian.-(fendi/rl)-
"Dengan adanya regulasi ini, masyarakat yang semula belum memiliki skill mendapatkan pelatihan sehingga memiliki kemampuan untuk bekerja sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga saat perusahaan membutuhkan, perusahaan sudah memiliki calon-calon tenaga kerja yang dibutuhkan dan memiliki kemampuan yang kebutuhan perusahaan,” demikian Hermedi Rian.