DPRD BU Dukung Perda Ketenagakerjaan Perusahaan Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD BU Harmedi Rian.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya Pemkab Bengkulu Utara dalam menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan patut diberikan dukungan.

Salah satu target dari akan dibentuknya peraturan daerah ini adakan menjamin kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Bengkulu Utara untuk mendapatkan peluang bergabung dan bekerja di sektor formal.

Bukan hanya karena Bengkulu Utara memiliki angka investasi yang sangat tinggi dengan besarnya perusahaan-perusahaan atau investor nasional dan internasional yang berusaha dan menanamkan investasinya di Bengkulu Utara.

Namun Bengkulu Utara juga saat ini cukup banyak investor yang melirik Bengkulu Utara sebagai lokasi tempat berusaha.

Baca Juga: Dewan BU Ingatkan Investor Libatkan Masyarakat dalam Berinvestasi

"Maka dengan  besarnya peluang investasi yang akan masuk ke Bengkulu Utara tersebut, maka ada peluang besar juga bagi masyarakat Bengkulu Utara untuk mendapatkan lapangan kerja. Kami sangat mendukung pembentukan rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan tersebut.  Namun ia meminta rancangan peraturan daerah tersebut bisa benar-benar mengakomodasi keinginan masyarakat terutama mereka yang membutuhkan tenaga kerja untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang serapan tenaga kerja, maka ada dasar bagi pemerintah untuk meminta perusahaan menyerap tenaga kerja lokal,” ujar Anggota DPRD BU Harmedi Rian.

Ia pun membeberkan, saat ini ada sekitar 4.782 masyarakat yang sudah masuk dalam usia kerja namun belum mendapatkan lapangan kerja atau menganggur.

Namun jumlah ini bisa lebih besar jika dilihat dari masyarakat yang bekerja di sektor non formal dengan masa waktu kerja yang sedikit dan tidak dalam kategori sebagai tenaga kerja dan penghasilan yang belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.

Perusahaan-perusahaan atau investor yang berusaha di Bengkulu Utara juga wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak mungkin.

Perusahaan tetap diperbolehkan menggunakan tenaga kerja dari luar Bengkulu Utara namun hanya tenaga kerja yang memang dinilai memiliki kemampuan atau skill khusus yang dibutuhkan perusahaan.

“Dengan jumlah pengangguran tersebut, maka upaya-upaya pemerintah dalam rangka pengentasan pengangguran tersebut sangat penting. Sedangkan untuk tenaga kerja non skill atau tenaga kerja skill namun kemampuan tersebut juga banyak dimiliki oleh masyarakat lokal, maka masyarakat lokal harus mendapatkan prioritas,” terangnya.

Harapannya, perusahaan tetap berkewajiban menyerap tenaga kerja lokal terutama warga yang berada di lokasi kerja perusahaan.

Sehingga perusahaan juga berperan langsung dalam pengentasan kemiskinan di Bengkulu Utara. Selain itu, Ia juga meminta investor atau pelaku-pelaku usaha di Bengkulu Utara juga harus berperan serta dalam peningkatan sumber daya manusia.

Peningkatan sumberdaya ini bisa dalam rangka peningkatan atau pelatihan kemampuan masyarakat yang masih potensial untuk bekerja sesuai dengan bidang usaha masing-masing investor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan