RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekelompok orang menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Mereka memberikan dukungan kepada Polri yang telah bekerja profesional dalam menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).
Unjuk rasa dilakukan oleh Kaukus Mahasiswa Koalisi untuk Perubahan (KMKP), Koalisi Cinta Polri (KCP), Koalisi Anti Mafia HGU Sawit (KAMHS), dan Koalisi Masyarakat Muratara Bersatu (KMMB).
Aksi ini disebut sebagai respons atas demonstrasi yang dilakukan pihak suruhan PT SKB di Mabes Polri dan DPR RI pada Rabu (15/5).
"Kami menyampaikan dukungan total kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, beserta jajaran untuk memberantas premanisme dan ilegal perkebunan tidak berizin. Kami mengucapkan terima kasih, maju terus, jangan mundur, tegakkan hukum, kami bersama Polri," kata koordinator aksi Farid Sudrajat di Mabes Polri.
Baca Juga: KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
Farid menjelaskan ihwal Polri menindak orang-orang suruhan PT. SKB. Dia mengatakan tindakan tegas dilakukan kepolisian karena terjadi tindakan premanisme yang meresahkan dan menganggu investasi di sektor pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara.
Tindakan culas itu dilakukan orang suruhan PT. SKB dengan cara menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) yang sah dan konstitusional berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batubara.
Farid menceritakan tindakan premanisme yang dilakukan PT. SKB bahkan telah terjadi kurang lebih sepuluh tahun sejak 2014. Akibatnya, aktivitas PT. GPU di tambang PIT Jaya dan PIT Agria terhenti total.
"Parahnya, ribuan karyawan dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor petambangan PT. GPU terancam hilang sumber pencariannya. Negara dirugikan karena pemasukan PPN, royalti, penghasilan negara di sektor perpajakan pertambangan menjadi terganggu," kata Farid.
Menurut Farid, aksi premanisme itu dilakukan dengan mengerahkan ratusan orang preman mengunakan baju karyawan PT. SKB untuk mengganggu kegiatan pertambangan PT. GPU di wilayah PIT Jaya-Blok Jaya Desa Beringin Makmur II.
"Mereka rombongan preman ini menghentikan aktivitas pertambangan dengan cara mengadang dengan barisan masa ratusan orang, membuat parit gajah dan memblokir alat berat milik PT. Gorby Putra Utama," ucapnya.
Farid melanjutkan tindakan pidana penghalangan kegiatan tambang sebagaianamana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Minerba kembali memuncak pada 1 dan 2 Mei 2024 di Areal IUOP PT. GPU di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat itu, oknum dari PT. SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan.
"Bahkan, mereka diduga telah melakukan tindakan pidana sebgagaimana dimaksud Padal 335 KUHPidana dengan cara mengancam membakar alat berat dan menembak operator PT. GPU," katanya. (jp)