Bikin Lega! Nasib PPPK Tahap I Tahun 2024 di Lebong Tak Lagi Terombang-Ambing

PPPK: Sejumlah perwakilan PPPK didampingi DPRD dan Pengacara saat mempertanyakan kejelasan pengangkatan PPPK tahap I ke kantor BKPSDM belum lama ini. -(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah sempat alami kendala teknis dalam penginputan data pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 616 calon PPPK tahun 2024.
Akhirnya, kabar terbaru setidaknya diharapkan dapat membuat lega 616 PPPK Tahap I tahun 2024 yang tak lagi terombang-ambing akan kapan akan dilakukan pengangkatan.
Dikarenakan, pengajuan pengusulan NIP kini kembali bisa diproses menyusul dibukanya kembali website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Proses pengajuan NIP ini merupakan tahapan penting dalam pengangkatan resmi calon PPPK menjadi pegawai pemerintah.
Baca Juga: Dari 2000 Usulan, Hanya 910 Usulan Bantuan Rumah Lolos Verifikasi
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi, Chandra, SE, menyampaikan bahwa pembukaan kembali website BKN menjadi titik balik yang sangat penting dalam penyelesaian proses pengajuan NIP.
Sebelumnya, BKPSDM Lebong sudah sempat menginput 245 data ke dalam sistem.
Namun, karena keterlambatan waktu pengunggahan, sistem sempat ditutup dan tidak dapat lagi diakses untuk melanjutkan pengajuan.
"Penginputan sebelumnya sudah dilakukan, tapi karena terlambat upload, akses ditutup. Kami sudah upayakan berbagai cara, termasuk koordinasi langsung dengan BKN," ujar Chandra saat ditemui pada Senin, (20/10).
Ia juga menambahkan bahwa Kepala BKPSDM Lebong bahkan telah menghubungi pihak BKN pusat secara langsung, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, untuk meminta pembukaan kembali akses sistem pengajuan NIP.
Setelah melalui proses koordinasi dan penantian, akhirnya BKN pusat menyetujui permintaan tersebut. Kini, sebanyak 596 data calon PPPK dari total 616 orang telah berhasil diinput ulang dan mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
Seluruh data ini juga telah ditandatangani secara elektronik oleh pihak berwenang di BKN. Dengan demikian, tinggal tersisa 20 data calon PPPK yang masih dalam proses pengajuan.
Chandra mengungkapkan bahwa keterlambatan penginputan 20 data calon PPPK ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk gangguan jaringan serta ketidaksesuaian antara data yang diinput dengan dokumen resmi yang diserahkan calon pegawai.
Dari jumlah tersebut, setidaknya 5 hingga 11 data memerlukan perbaikan lebih lanjut, terutama terkait dengan dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lainnya.